Diskon Listrik 50% Mulai 5 Juni: Syarat dan Daftar
kisahjelas.com – Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan PLN dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Total penerima manfaat mencapai sekitar 79,3 juta rumah tangga di seluruh Indonesia.
Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025. Tujuannya adalah menjaga daya beli masyarakat selama libur sekolah dan masa transisi semester kedua. Program ini melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PLN.
Diskon ini hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Artinya, pelanggan dengan daya 2.200 VA atau lebih tidak termasuk dalam program ini.
Berikut tiga golongan pelanggan yang bisa menikmati diskon:
Pelanggan 450 VA
Pelanggan 900 VA
Pelanggan 1.300 VA
Program ini berlaku untuk semua jenis pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Tidak ada syarat tambahan selain batasan daya listrik.
“Baca juga: Redmi Siapkan Tablet Gaming Bertenaga Dimensity 9400+?”
Untuk pelanggan prabayar, diskon akan langsung diterapkan saat pembelian token. Jika membeli token senilai Rp400.000, pelanggan cukup membayar Rp200.000.
Untuk pelanggan pascabayar, diskon diberikan otomatis dalam tagihan bulan berikutnya. Penggunaan listrik pada Juni akan mendapat diskon pada tagihan Juli, dan begitu juga untuk bulan Juli yang akan didiskon pada Agustus.
Pemerintah resmi mengumumkan enam program stimulus ekonomi untuk Kuartal II Tahun 2025. Seluruh program ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat selama libur sekolah dan masa transisi semester.
Pertama, diskon transportasi akan berlaku dari awal Juni hingga pertengahan Juli. Diskon ini meliputi tiket kereta 30 persen, PPN tiket pesawat sebesar 6 persen ditanggung pemerintah, dan tiket angkutan laut diskon 50 persen.
Kedua, diskon tarif tol sebesar 20 persen akan diberikan kepada 110 juta pengendara, mengikuti skema libur Nataru dan Lebaran.
Ketiga, diskon listrik 50 persen ditujukan untuk 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik 450–1300 VA. Diskon ini berlaku 5 Juni hingga 31 Juli dan diberikan otomatis.
Keempat, bantuan sosial dan pangan akan diperkuat. Keluarga Penerima Manfaat akan menerima tambahan Kartu Sembako Rp200.000 dan bantuan 10 kg beras setiap bulan selama dua bulan.
Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan disalurkan untuk 17 juta pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer.
Keenam, pemerintah memperpanjang diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen bagi pekerja padat karya. Program ini akan berlangsung mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026.
Seluruh program dijalankan secara lintas kementerian dan lembaga guna memastikan implementasi berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Baca juga: iQOO Z10 Resmi Meluncur di Indonesia dengan Baterai 7300mAh?”