kisahjelas.com – Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, berinisial AP, dalam kasus dugaan manipulasi laporan keuangan. Arya menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan audit internal oleh manajemen baru Indofarma, yang kemudian dilanjutkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit ini menunjukkan adanya kecurangan yang mengakibatkan laporan keuangan perusahaan dimanipulasi.
” Baca Juga: BPJS Hadapi Tantangan Kelola Dana Kesehatan “
Kasus ini bermula setelah pergantian manajemen di Indofarma, yang memicu dilakukannya audit internal. Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya dugaan manipulasi keuangan. Temuan ini kemudian dilaporkan ke BPK, yang melakukan audit lebih lanjut. Setelah hasil audit BPK dirilis, kasus ini kemudian diteruskan ke Kejaksaan. Arya juga menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari program bersih-bersih di lingkungan BUMN yang dipelopori oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Arya menegaskan bahwa kasus ini bukanlah pertama kali terjadi di BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah berkomitmen untuk terus membersihkan BUMN dari praktik korupsi. Kasus manipulasi keuangan di Indofarma ini hanyalah salah satu contoh dari upaya bersih-bersih yang dilakukan di berbagai perusahaan pelat merah. Erick Thohir, kata Arya, bertekad untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan BUMN.
Selain tersangka AP, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta juga menjerat dua tersangka lainnya, yaitu GSR, Direktur PT Indofarma Global Medika (PT IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance PT IGM. Menurut pihak Kejaksaan, ketiga tersangka ini telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 371 miliar, yang masih dalam penghitungan BPK. Tersangka AP diketahui memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan menciptakan piutang dan utang fiktif, serta menciptakan uang muka pembelian alat kesehatan yang tidak ada.
” Baca Juga: Nikita Mirzani Tinggalkan Polres Tanpa Anak “
GSR, sebagai Direktur PT IGM, berperan dalam menjual produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM. Meskipun PT Promedik tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian tersebut, yang pada akhirnya merugikan PT IGM. Selain itu, GSR memerintahkan CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma dan PT IGM. Mereka juga diduga membentuk unit baru untuk melakukan transaksi fiktif.