GAG Nikel: Tambang Nikel Raja Ampat Milik BUMN
kisahjelas.com – Operasi pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menarik perhatian masyarakat luas. Kekhawatiran muncul karena potensi dampak lingkungan terhadap ekosistem Raja Ampat yang terkenal sebagai kawasan konservasi laut dunia. Salah satu perusahaan yang aktif di wilayah ini adalah PT GAG Nikel, yang bertanggung jawab atas aktivitas tambang di Pulau Gag.
PT GAG Nikel merupakan perusahaan tambang yang seluruh sahamnya kini dikuasai secara tidak langsung oleh PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). ANTM adalah bagian dari holding BUMN pertambangan, MIND ID. Awalnya, struktur kepemilikan GAG Nikel mencantumkan Asia Pacific Nickel Pty Ltd (APN) dengan 75% saham dan ANTM 25%.
Namun sejak 2008, ANTM mengakuisisi penuh APN, menjadikan GAG Nikel sebagai anak perusahaan yang dikendalikan 100%. APN sendiri adalah entitas yang berdiri pada 12 Mei 1997, sebelumnya bernama BHP Asia Pacific Nickel Pty Ltd, anak usaha BHP—raksasa tambang dunia asal Australia.
“Baca Juga: Fajar/Rian & Sabar/Reza Lolos ke SF Indonesia Open 2025!”
GAG Nikel memegang izin Kontrak Karya bernomor 430.K/30/DJB/2017, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM pada 30 November 2017. Saat itu, Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM di Kabinet Kerja Presiden Jokowi. Data dari One Data Indonesia (MODI) menguatkan bahwa aktivitas GAG Nikel resmi dan teregistrasi.
Saat ini, Arya Aditya Kurnia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Presiden Direktur. Jajaran komisaris Nikel terdiri dari Hermansyah, Lana Saria, Ahmad Fahrur Rozi, dan Saptono Adji.
Plt Presiden Direktur PT GAG Nikel, Arya Arditya Kurnia, menegaskan bahwa seluruh kegiatan penambangan perusahaan telah dijalankan sesuai standar operasional. Ia menyatakan bahwa GAG Nikel memiliki perizinan lengkap dan menerapkan prinsip Good Mining Practices dalam seluruh aktivitasnya.
“Kami siap menyampaikan semua dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk proses klarifikasi kepada Kementerian ESDM,” jelas Arya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 5 Juni 2025.
Pihak perusahaan juga menghormati keputusan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang memerintahkan penghentian sementara operasional penambangan bijih nikel. Arya memastikan bahwa area penambangan Nikel tidak termasuk dalam wilayah konservasi ataupun kawasan Geopark UNESCO.
Ia juga menjelaskan bahwa izin usaha pertambangan berada di dalam wilayah yang sesuai dengan tata ruang kawasan pertambangan Kabupaten Raja Ampat. Menurutnya, semua proses telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Nikel mengklaim telah melakukan koordinasi secara intensif dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan pengawasan dan monitoring berjalan sesuai prosedur.
Arya menegaskan komitmen perusahaan untuk menjalankan operasional secara bertanggung jawab dan transparan, serta membuka diri terhadap proses evaluasi dari pemerintah dan masyarakat.
“Baca Juga: NetEase Games Rilis Sea of Remnants, RPG Aksi Lautan Baru!”