Dilarang Tahan Ijazah! Perusahaan Bisa Dipidana
kisahjelas.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M-5.HK.04.00-5R-2025. Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi hak pekerja dan menjaga kesejahteraan mereka. Praktik penahanan ijazah selama ini dinilai merugikan karena dapat menghambat peluang kerja dan memberikan tekanan psikologis.
“Baca Juga: Dedi Mulyadi Kirim Pelajar Bandel ke Barak Militer”
Dalam surat edaran tersebut, perusahaan dilarang meminta atau menahan dokumen asli milik karyawan. Dokumen itu meliputi ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan sertifikat kompetensi. Larangan ini juga mencakup tindakan menghalangi pekerja untuk mencari pekerjaan yang lebih baik. Pekerja diminta cermat membaca perjanjian kerja dan menolak jika terdapat syarat menyerahkan dokumen pribadi. Jika perusahaan memang membiayai pelatihan atau pendidikan, penahanan ijazah hanya boleh dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis. Dalam hal ini, perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan mengganti kerusakan atau kehilangan.
Apabila perusahaan tetap menahan ijazah tanpa dasar hukum yang sah, maka dapat dikenai sanksi tegas. Pelanggaran ini berpotensi diproses secara pidana dan mengakibatkan kantor disegel oleh otoritas terkait. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja dapat berjalan lebih adil dan transparan. Karyawan pun diimbau untuk segera melapor ke dinas ketenagakerjaan jika mengalami penahanan ijazah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menginstruksikan seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia untuk menegakkan aturan larangan penahanan ijazah pekerja. Surat Edaran Nomor M-5.HK.04.00-5R-2025 secara resmi telah dikirimkan ke semua kepala daerah agar segera disosialisasikan dan diterapkan di wilayah masing-masing.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan ini. Ia menyebut ada tiga bentuk sanksi yang bisa dijatuhkan secara bertahap. Pertama, pemerintah akan menyegel tempat usaha yang melakukan pelanggaran. Kedua, aparat penegak hukum akan menindak secara pidana, termasuk melakukan penahanan. Ketiga, pihak berwenang akan melakukan penggeledahan untuk mencari bukti pelanggaran.
Noel menjelaskan bahwa tindakan menahan ijazah termasuk dalam tindak pidana penggelapan. Jika perusahaan meminta tebusan untuk pengambilan ijazah, maka bisa dijerat dengan pasal pemerasan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk penghalangan usaha, melainkan langkah pembinaan agar perusahaan menghentikan praktik ilegal tersebut.
Ia mengimbau kepada mantan karyawan yang ijazahnya masih ditahan untuk segera melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan. Negara hadir untuk melindungi hak pekerja dan memastikan tidak ada lagi praktik yang merugikan secara hukum maupun psikologis.
“Baca Juga: Lee Do Hyun Raih Penghargaan Setelah Selesai Wamil”