aksi gadai mobil rental di bekasi rugikan rp5 miliar
kisahjelas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua pria pelaku penggelapan mobil rental yang nekat menggadaikan kendaraan sewaan tanpa sepengetahuan pemilik. Penangkapan berlangsung setelah penyelidikan mendalam atas laporan dari korban, seorang pengusaha rental yang mengalami kerugian besar.
Pelaku berinisial SEM diamankan lebih dulu di kawasan Jalan Blumbang, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 Mei 2025. Sementara rekannya, MNE, berhasil ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi. Keduanya diketahui telah menyusun rencana matang dengan berpura-pura menjalankan bisnis dan menyewa mobil untuk operasional.
“Baca Juga: Mafia Stok Beras Terungkap, Mentan Bela Hak Petani”
Menurut keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Binsar Hatorangan, kedua pelaku menyewa enam unit mobil dari pengusaha rental. Mobil yang disewa meliputi tiga Toyota Fortuner, satu Toyota Innova Zenix, satu Innova Reborn, dan satu unit Toyota Alphard.
Setelah kendaraan berhasil disewa, pelaku SEM bertugas mencari pihak ketiga yang bersedia menerima mobil sebagai barang gadai. Tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik asli, mobil-mobil tersebut langsung digadaikan. Nominal yang diperoleh dari hasil gadai sangat bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp150 juta untuk setiap unit kendaraan.
Total estimasi kerugian yang dialami pemilik rental mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp5 miliar. Pelaku MNE turut menikmati hasil kejahatan tersebut, dan seluruh uang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
Polisi kini masih mendalami lebih jauh dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggadaian mobil ilegal ini. Pihak kepolisian juga melakukan pelacakan terhadap mobil-mobil yang telah berpindah tangan agar bisa segera diamankan dan dikembalikan kepada pemilik sah.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pemilik usaha rental kendaraan untuk memperketat sistem penyewaan. Pemeriksaan latar belakang penyewa serta penggunaan perjanjian hukum yang lebih kuat sangat disarankan agar terhindar dari modus serupa di masa depan.
Sementara itu, kedua pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal penggelapan dan penipuan yang bisa mengancam hukuman penjara bertahun-tahun.
“Baca Juga: Galaxy Ring 2 Dipastikan Tertunda, Belum Ada Tanggal Rilis”