Kisah Jelas – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa tarif PPN akan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025. Penyesuaian ini mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut UU HPP Pasal 7 ayat 1, tarif PPN telah naik dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Kenaikan tarif selanjutnya ke 12 persen direncanakan akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Airlangga menegaskan, “UU sudah jelas mengenai kenaikan PPN 12 persen,” saat konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada 8 Agustus 2024. Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan ekonomi dan fiskal nasional, dan bahwa implementasi tersebut akan diperhatikan secara seksama.
“Simak Juga: Tol Bawah Laut Pertama di Indonesia, Biayanya Capai Rp 11 T”
Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyebutkan bahwa pemerintah sedang mensimulasikan dampak kenaikan PPN terhadap penerimaan pajak dan sektor usaha. Hasil simulasi menunjukkan bahwa kenaikan tarif sebesar 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen diperkirakan akan menambah penerimaan negara sekitar Rp70 triliun, berdasarkan realisasi PPN yang mencapai Rp730 triliun. Susiwijono juga menjelaskan bahwa simulasi ini melibatkan berbagai variabel ekonomi dan pertimbangan sektor usaha untuk memastikan akurasi proyeksi. Ia menambahkan bahwa evaluasi ini penting untuk memahami dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional. Hal ini termasuk potensi perubahan dalam konsumsi masyarakat dan dampak terhadap industri yang berbeda.
Meskipun demikian, Airlangga menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN dapat ditunda jika pemerintah mengeluarkan aturan baru. Saat ini, tidak ada rencana untuk perubahan aturan tersebut, sehingga proses pemantauan catatan nota keuangan akan dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa segala keputusan terkait penundaan akan mempertimbangkan situasi ekonomi dan kebutuhan fiskal secara menyeluruh untuk memastikan keputusan yang tepat.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, mengusulkan agar kenaikan tarif PPN ditunda atau bahkan diturunkan menjadi 8-9 persen. Menurut Bhima, penurunan tarif akan membantu menstimulus konsumsi domestik, terutama dalam kondisi kelas menengah yang saat ini tertekan. Ia berpendapat bahwa kelas atas cenderung beralih dari konsumsi ke investasi. Sehingga penurunan tarif dapat memberikan dorongan ekonomi yang lebih besar.
“Baca Juga: DPC Demokrat Jember, Ricuh Kasus Skandal Dana Rp 500 Juta”