Kisah jelas – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 membawa angin segar dalam upaya mendukung kesehatan bayi di Indonesia. Dengan memperketat regulasi seputar susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI). Aturan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan bertujuan untuk melindungi dan mempromosikan pemberian ASI eksklusif bagi bayi di seluruh Indonesia.
Regulasi terbaru ini secara khusus mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI, mulai dari larangan promosi hingga diskon. Aturan yang tertera dalam Pasal 33 PP Kesehatan ini dikeluarkan. Untuk menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat menghambat upaya pemberian ASI eksklusif kepada bayi.
“Baca juga: Mungkinkah Operasi Caesar Menyebabkan Kerusakan Otak?”
Salah satu poin penting dari PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah larangan terhadap berbagai bentuk promosi dan diskon. Yang terkait dengan susu formula bayi dan produk pengganti ASI. Berikut adalah beberapa kegiatan yang diatur dalam regulasi ini:
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, S.H., M.H, menjelaskan bahwa peraturan ini merupakan langkah konkret. Untuk mendukung program ASI eksklusif yang direkomendasikan oleh organisasi kesehatan dunia. Menurut Indah, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya pemberian ASI eksklusif tidak terganggu oleh kegiatan pemasaran produk pengganti ASI.
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif. Yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly),” ujar Indah dalam pernyataan resmi yang dilansir dari website Kemenkes pada Minggu (11/9/2024).
PP Nomor 28 Tahun 2024 mengadopsi prinsip-prinsip dari Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI, dan aturan terbaru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Langkah ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk mematuhi standar global dalam melindungi dan mempromosikan kesehatan bayi melalui pemberian ASI eksklusif.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih mendukung pemberian ASI eksklusif. Mengurangi pengaruh negatif dari pemasaran produk pengganti ASI, dan pada akhirnya meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan bayi di Indonesia.