Kisah Jelas – Presiden Jokowi membuat terobosan dengan menandatangani Peraturan Pemerintahan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan Pemerintah (PP) ini adalah implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan menetapkan kewajiban pemerintah untuk menjamin kesejahteraan lansia, terutama mereka yang tidak memiliki keluarga atau hidup sendiri.
Melalui Pasal 65 dari Peraturan ini, pemerintah menetapkan berbagai bentuk fasilitasi yang harus disediakan untuk lansia. Inilah yang perlu Anda ketahui tentang pasal yang krusial ini:
Upaya kesehatan lanjut usia yang bersifat promotif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, berupa fasilitasi lanjut usia paling sedikit meliputi:
Menjaga kebersihan diri;
Mengonsumsi gizi seimbang;
Melakukan aktivitas fisik secara rutin;
Memiliki kehidupan sosial;
Memiliki kesempatan berkarya; dan
Lingkungan yang ramah lanjut usia.
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat menjaga kebersihan diri dan mengonsumsi gizi seimbang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dilakukan melalui pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi yang mudah diakses oleh lanjut usia, keluarganya, pendamping, dan masyarakat.
Dalam hal lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hidup sendiri atau terlantar, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan bantuan sosial untuk mencukupi kebutuhan konsumsi gizi seimbang dan kebutuhan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Simak Juga: Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) DKI Jakarta”
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat melakukan aktivitas fisik secara rutin, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan melalui kegiatan yang ada di Puskesmas, Puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, atau unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan.
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kehidupan sosial, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan melalui kegiatan secara berkala di Puskesmas, puskesmas pembantu, pos pelayanan terpadu, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, atau fasilitas lainnya yang ada di masyarakat.
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki kesempatan berkarya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan melalui kebijakan afirmasi pemberian kesempatan kerja kepada lanjut usia sesuai kemampuannya dan fasilitas lingkungan kerja ramah lanjut usia.
Fasilitasi lanjut usia untuk dapat memiliki lingkungan yang ramah lanjut usia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilakukan paling sedikit melalui penyediaan:
Jalur khusus pejalan kaki dan sarana bagi lanjut usia berkebutuhan khusus;
Taman dan sarana olahraga;
Transportasi umum ramah lanjut usia;
Rumah atau perumahan ramah lanjut usia; dan/atau
Fasilitas publik lainnya yang ramah lanjut usia.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lansia mendapatkan dukungan yang memadai dalam berbagai aspek kehidupan mereka, serta meningkatkan kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
“Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Menarik Investasi, Golden Visa”