Kisah Jelas – Saat ini banyak pedagang toko yang enggan menerima bahkan menolak uang tunai dan koin karena lebih memilih menerima pembayaran melalui QRIS. Hal ini disebabkan penggunaan uang non-tunai atau cashless makin digemari oleh masyarakat, termasuk para pedagang.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengimbau bahwa secara prinsip pembayaran menggunakan uang kartal harus diterima. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Simak Juga: Komisi Yudisial Investigasi Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur”
“Tetapi prinsipnya harus diterima. Karena masyarakat berhak untuk itu,” ujarnya saat ditemui di Istora Senayan, Jumat (16/8). Marlison menambahkan bahwa penolakan terhadap uang kartal dapat mengganggu hak masyarakat untuk bertransaksi dengan cara yang sah dan sahih, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Marlison menjelaskan bahwa dalam beleid tersebut, masyarakat wajib menggunakan rupiah sebagai alat transaksi. Rupiah dibagi menjadi tiga kategori: kartal atau uang tunai, uang elektronik, dan uang digital. Uang digital masih dalam proses pengembangan, sedangkan uang elektronik adalah bentuk non-tunai yang sudah ada dan banyak diterima dalam transaksi sehari-hari.
Meski teknologi pembayaran non-tunai terus berkembang, uang kartal tetap memiliki peran penting. Masyarakat di berbagai daerah, terutama yang memiliki akses terbatas ke teknologi, masih bergantung pada uang tunai untuk transaksi. Oleh karena itu, Bank Indonesia tetap berkomitmen untuk menyediakan uang kartal yang memadai dan memastikan aksesibilitasnya.
Di sisi lain, BI terus mendorong penggunaan pembayaran non-tunai. Selain meningkatkan efisiensi ekonomi, pembayaran non-tunai juga membantu mengantisipasi pemalsuan uang. Meskipun karakteristik masyarakat Indonesia yang beragam dan kendala teknologi di beberapa daerah dapat mempengaruhi adopsi, uang kartal tetap diperlukan.
“Sehingga itulah kewajiban Bank Indonesia untuk selalu menyediakan uang kartal. Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa transaksi dalam bentuk rupiah tidak boleh ditolak. Pembayaran non-tunai dan tunai hanyalah masalah cara, tetapi prinsipnya adalah rupiah,” jelasnya.
“Karena di daerah lain pun, satu rupiah masih dicari. Seratus rupiah pun masih dicari. Nah, kewajiban Bank Sentral adalah menyediakan uang. Pemanfaatannya bagaimana, tetap kami menyediakan,” pungkasnya.
“Baca Juga: Wanda Hamidah Tinggalkan Golkar Akibat Akumulasi Kekecewaan”