Umum

Mentan Bongkar 250 Ton Beras Impor Ilegal Milik Multazam

Pemerintah Tegas Hadapi Pelanggaran Impor di Kawasan Free Trade Zone

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan temuan mencengangkan: sebanyak 250 ton beras impor ilegal ditemukan dan disegel di wilayah Sabang, Provinsi Aceh. Beras tersebut diketahui berada di gudang milik perusahaan swasta PT Multazam Sabang Group (MSG).

Temuan ini menjadi sorotan nasional karena menyangkut ketahanan pangan, kedaulatan negara, dan potensi kerugian bagi petani lokal. Meski Sabang merupakan zona perdagangan bebas, kegiatan impor tersebut tetap harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari otoritas pusat, termasuk Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Juga : “Uni Eropa Apresiasi Langkah Brasil Percepat Kesepakatan COP30“

Gudang Disegel, Pemerintah Gencarkan Penelusuran Pelaku Utama

Dalam konferensi pers di Kalibata, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/11/2025), Amran menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan. Ia menekankan pentingnya tidak mentoleransi praktik impor ilegal, terutama komoditas strategis seperti beras.

“Siapa melakukan, nanti sementara pendalaman. Tetapi ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Mentan Amran.

Ia memastikan saat ini gudang tempat penyimpanan 250 ton beras tersebut telah disegel, dan investigasi bersama aparat penegak hukum sedang berlangsung. Pemerintah ingin memastikan siapa pelaku utama dan jaringan di balik aksi penyelundupan ini.

Impor Beras dari Thailand dan Vietnam: Murah Tapi Tak Berizin

Mentan Amran menjelaskan bahwa beras impor ilegal tersebut diketahui berasal dari dua negara produsen utama di Asia Tenggara: Thailand dan Vietnam. Harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar domestik menjadi alasan masuknya komoditas tersebut secara diam-diam.

Namun, ia menekankan bahwa dalam konteks zona perdagangan bebas (free trade zone), tetap ada regulasi nasional yang tidak boleh dilanggar. Free trade zone bukan berarti kebal hukum atau bebas dari pengawasan pusat.

“Itu harus dibaca dengan utuh. Harus sesuai dengan kebijakan pusat,” ujar Amran menjelaskan duduk perkaranya.

Tak Ada Persetujuan dari Pusat, Impor Dinyatakan Ilegal

Kementan telah berkoordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan jajaran terkait seperti direktorat jenderal, deputi, hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada satupun persetujuan resmi atas impor beras tersebut.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas impor yang dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional. Pemerintah memandang serius pelanggaran ini karena menyangkut kepentingan rakyat banyak, terutama para petani.

Stok Beras Lokal di Sabang Berlimpah, Tak Butuh Impor

Amran juga menegaskan bahwa Sabang tidak berada dalam kondisi darurat pangan. Berdasarkan data Kementan, stok beras di wilayah tersebut tercatat mencapai 402 ton, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama lebih dari tiga bulan ke depan.

“Stok kita banyak. Ini nasionalismenya di mana?” ucap Amran retoris.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa motif ekonomi atau keuntungan semata menjadi latar belakang aksi impor ilegal ini, bukan demi kepentingan publik. Dalam situasi seperti ini, pemerintah ingin menegakkan prinsip kedaulatan pangan dan membela hasil produksi petani lokal.

Konteks Hukum: Free Trade Zone Tetap Diatur oleh Kebijakan Nasional

Zona perdagangan bebas di Sabang memang memberikan kemudahan bagi lalu lintas barang dan jasa. Namun, semua aktivitas di kawasan tersebut tetap wajib mengikuti regulasi nasional, terutama untuk komoditas pangan strategis seperti beras.

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha di Daerah FTZ, kegiatan impor di kawasan ini tetap harus mendapatkan rekomendasi dari kementerian teknis—dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Dengan tidak adanya rekomendasi, maka impor dianggap melanggar hukum dan berpotensi mengarah pada tindak pidana penyelundupan atau korupsi.

Pemerintah Dorong Ketahanan Pangan dan Kemandirian Nasional

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kemandirian pangan nasional dan tidak menggantungkan pasokan dari luar negeri. Pemerintah, melalui Kementan dan instansi terkait, terus mendorong peningkatan produksi dalam negeri, termasuk menyiapkan cadangan beras pemerintah (CBP) yang cukup dan stabil.

Langkah Mentan Amran dalam membongkar kasus ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum di sektor pangan dan memastikan tidak ada celah bagi mafia impor untuk bermain di wilayah strategis seperti Aceh.

Penutup: Kasus Jadi Momentum Perbaikan Pengawasan Perdagangan

Temuan 250 ton beras ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga menjadi cerminan pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap perdagangan di wilayah zona bebas. Pemerintah diharapkan segera mengevaluasi sistem pengawasan dan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengendalian impor pangan.

Jika dibiarkan, kasus serupa bisa terulang di wilayah lain dan merugikan petani serta mengganggu stabilitas harga di tingkat nasional. Penanganan cepat dari pemerintah pusat seperti yang ditunjukkan Mentan Amran adalah langkah awal yang kuat.

Publik juga berharap ada sanksi tegas bagi pelaku utama, serta perbaikan sistem distribusi dan pengendalian impor yang lebih akuntabel dan transparan, ketersediaan pasokan, serta kedaulatan bangsa.

Baca Juga : “Mentan Lapor Polisi soal 31 Kasus Pungli Traktor“