Kisah jelas – Pegurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil langkah maju dengan mengajukan izin tambang baru ke pemerintah Indonesia. Meskipun prosesnya masih dalam tahap pengolahan, langkah ini menandai peran NU dalam industri pertambangan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo.
Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengonfirmasi bahwa proses pengajuan izin tambang PBNU tengah berlangsung. Salah satu tahapan krusial dalam proses ini adalah penetapan wilayah tambang yang telah diambil dari area eks Kaltim Prima Coal (KPC).
“Baca juga: Sandiaga Uno, Antisipasi Kepemimpinan Baru di Jawa Barat Hingga Agustus”
Menurut Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala BKPM, Yuliot Tanjung, penentuan lokasi ini telah selesai dan mengikuti proses relinquish dari KPC. Namun, masih ada beberapa tahapan yang harus diselesaikan sebelum izin akhirnya diterbitkan.
Proses pengajuan izin usaha pertambangan (IUP) melibatkan beberapa prosedur yang harus diikuti oleh organisasi masyarakat seperti NU. Langkah awal termasuk pengajuan IUP dan penyesuaian dengan iuran wajib yang telah ditetapkan.
Yuliot menjelaskan bahwa setelah pengajuan IUP, proses selanjutnya termasuk pengaturan iuran wajib yang harus dipatuhi oleh PBNU. Ini mencerminkan komitmen serius untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam industri pertambangan.
“Simak juga: Analisis Mendalam, Dinamika Popularitas Calon Gubernur Jawa Tengah 2024”
Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menyatakan bahwa meskipun pengajuan izin telah dilakukan. Izin tersebut belum diterbitkan dan masih dalam proses administratif. Hal ini mencerminkan kompleksitas yang terlibat dalam mendapatkan izin untuk mengelola sumber daya alam. Termasuk persyaratan teknis dan administratif yang ketat.
Meskipun demikian, Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tetap berkomitmen untuk menjalani proses ini dengan transparansi dan integritas penuh. Ini juga mencerminkan kesungguhan NU dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pengajuan izin tambang oleh PBNU menunjukkan peran aktif organisasi keagamaan dalam sektor ekonomi, khususnya dalam industri pertambangan. Meskipun masih dalam proses, langkah ini mencerminkan upaya serius untuk memanfaatkan sumber daya alam dengan cara yang berkelanjutan dan sesuai dengan hukum. Dengan demikian, NU tidak hanya berperan dalam ranah keagamaan. Tetapi juga turut serta dalam pembangunan ekonomi nasional melalui sektor pertambangan yang strategis.