Kisah Jelas – Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di Setwan DPRD Riau tahun 2020-2021 terus menjadi fokus utama penyelidikan. Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengambil langkah serius dengan memeriksa sebanyak 26 orang saksi terkait kasus korupsi perjalanan dinas ini.
Menurut Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, proses penyidikan masih berlanjut dengan prospek penambahan jumlah saksi yang diperiksa. Penyelidikan ini mencakup berbagai pihak, termasuk dua orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), 12 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), lima orang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta berbagai posisi lainnya seperti tenaga harian lepas (THL) dan staf administratif terkait perjalanan dinas.
“Baca Juga: Strategi IKN agar Ramai, Bangun Bioskop hingga Kebun Binatang”
Dalam pemeriksaan ini, salah satu saksi kunci adalah Kaharudin, mantan Sekretaris Dewan DPRD Riau periode 2019-2020. Penyidik telah menemukan indikasi yang signifikan, termasuk adanya 12.604 SPPD fiktif serta 35.836 tiket pesawat dari Lion Grup yang diduga palsu, mengingat pada saat itu penerbangan terbatas akibat pandemi Covid-19.
Kasus ini juga melibatkan Muflihun, mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru yang pada saat itu menjabat sebagai Setwan DPRD Riau. Meskipun dijadwalkan untuk diperiksa, Muflihun tidak hadir dengan alasan urusan keluarga mendesak, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Temuan terkait tiket pesawat yang diduga fiktif sedang dalam proses verifikasi lebih lanjut dengan pihak maskapai untuk memastikan kebenarannya, sesuai dengan pernyataan Kombes Pol Nasriadi. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan viral di media sosial. Hal ini menambah tekanan pada otoritas untuk menyelesaikan penyidikan secara transparan dan adil.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cermat. Pengumpulan seluruh bukti yang diperlukan, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terungkap. Harapannya, penyelidikan ini akan membawa keadilan dan mencegah terulangnya tindak korupsi serupa di masa depan. Keberhasilan dalam menangani kasus ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga publik. Terlebih untuk menegaskan komitmen Polda Riau untuk menegakkan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses hukum yang dilakukan.
“Simak Juga: Golkar Usung Dedi di Pilgub Jabar, Ridwan Kamil ke Jakarta?”