kisahjelas.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa hanya jenis sedimen pasir tertentu yang diizinkan untuk diekspor ke luar negeri. Saat meresmikan produksi smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, pada 23 September 2024, Jokowi mengingatkan bahwa sedimen pasir yang boleh dikeruk adalah yang berada di jalur laut untuk kapal-kapal. “Hati-hati, tolong diperiksa. Kalau bukan itu, berarti tidak benar,” tegas Jokowi kepada para wartawan. Meski begitu, Jokowi juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kebutuhan domestik. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya hilirisasi berbagai komoditas di dalam negeri, termasuk pasir dan silika, agar sumber daya ini dapat dimanfaatkan lebih optimal.
” Baca Juga: WIKAIKON Perkuat Posisi Produsen Unibridge Internasional “
Kebijakan Jokowi terkait ekspor sedimen pasir memicu polemik di berbagai kalangan. Polemik ini muncul setelah Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/2024 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya tentang larangan ekspor barang, termasuk pasir laut. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan tersebut memungkinkan ekspor pasir laut selama kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, peraturan ini mendapatkan banyak kritik karena dianggap lebih menguntungkan korporasi daripada masyarakat.
Salah satu kritik keras datang dari Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta, Muhamad Karim. Ia mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi laut ini, karena dianggap bukan solusi untuk menangani masalah sedimentasi laut. Karim menjelaskan bahwa sedimentasi laut bisa terjadi secara alami akibat bencana alam, seperti letusan gunung berapi yang mengalirkan material melalui daerah aliran sungai (DAS) hingga bermuara ke laut. Selain itu, sedimentasi juga bisa disebabkan oleh eksploitasi manusia, seperti penambangan di daerah hulu sungai dan pesisir yang kemudian masuk ke laut.
” Baca Juga: Pertumbuhan Pendapatan dan Laba RAJA Semester I/2024 “
Karim juga mengkritik kebijakan ini karena menurutnya tidak akan memberikan manfaat bagi nelayan. Justru, kebijakan ini cenderung lebih menguntungkan oligarki dan korporasi besar yang mendapatkan izin untuk menambang pasir laut. Alih-alih mensejahterakan masyarakat pesisir, kebijakan tersebut dinilai lebih menguntungkan segelintir pihak yang memiliki kepentingan bisnis besar di sektor ini. “Bagi saya, kebijakan ini tidak mungkin mensejahterakan nelayan,” ungkap Karim, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut terhadap masyarakat pesisir.