Kisah Jelas – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengumumkan mulai 1 Oktober 2024, aturan baru mengenai penggunaan BBM jenis subsidi akan diterapkan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran dan akan mencakup BBM Pertalite dan Solar subsidi.
Pada awal September, pemerintah akan mulai mensosialisasikan kriteria kendaraan yang berhak menggunakan BBM subsidi. Sosialisasi ini penting untuk memberi informasi yang jelas kepada masyarakat tentang kendaraan mana saja yang memenuhi syarat.
“Ya, memang ada rencana (1 Oktober) begitu. Karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah, waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” ujar Menteri Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR pada Selasa (27/8/2024).
“Baca Juga: Jiwasraya Akan Dibubarkan, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?”
Saat ini, Menteri Bahlil belum mengungkapkan secara rinci jenis kendaraan yang tidak berhak menggunakan BBM subsidi. Namun, menurut informasi dari CNBC Indonesia, kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk menggunakan Solar subsidi adalah yang memiliki kapasitas mesin di atas 2.000 Cubic Centimeter (CC). Untuk Pertalite, kendaraan yang tidak berhak adalah yang memiliki kapasitas mesin lebih dari 1.400 CC. “Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail itu,” tambah Menteri Bahlil.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa regulasi mengenai kriteria pengguna BBM subsidi sedang dipercepat untuk segera diselesaikan. “Nanti diumumin lah persisnya. Ya kalau regulasinya selesai, kita implementasikan. Kalau sekarang ngomong, regulasinya nanti nggak selesai, kita ngebut duluan,” kata Dadan di Gedung Kementerian ESDM pada Jumat (23/8/2024).
Dadan juga memastikan bahwa kriteria dalam draf aturan sebelumnya masih berlaku. Kriteria tersebut mencakup batasan kapasitas mesin, di mana kendaraan yang berhak mengisi BBM Pertalite adalah mobil di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC. “Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ,” tegas Dadan. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan subsidi BBM dapat lebih tepat sasaran dan membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Simak Juga: Unpad dan RS Hasan Sadikin Ungkap Kasus Pemerasan di PPDS”