Anindya Bakrie Nonaktifkan Kadin Cilegon atas Dugaan Intimidasi
kisahjelas.com – Anindya Bakrie nonaktifkan Kadin Cilegon setelah tiga anggotanya diduga melakukan intimidasi dan pemalakan terhadap investor asing di Cilegon, Banten. Ketiga anggota tersebut mendatangi kantor PT China Chengda Engineering dan menanyakan janji kerja sama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
“Baca Juga: Hamas Siap Perundingan untuk Hentikan Perang Gaza”
Anindya Bakrie menegaskan bahwa Kadin Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap tiga oknum anggotanya. Ia juga menegaskan komitmen Kadin untuk tidak mentoleransi tindakan yang merusak reputasi dunia usaha.
“Kami menyesalkan insiden ini dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum,” ujar Anindya. Ia menambahkan bahwa penonaktifan dilakukan hingga pengadilan memutuskan status hukum ketiga anggota tersebut secara resmi.
Melalui tindakan tegas ini, Kadin berharap bisa memberi sinyal kuat bahwa organisasi tidak akan membiarkan praktik-praktik tidak etis di lingkungan anggotanya.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyesalkan insiden intimidasi yang melibatkan anggotanya dalam diskusi dengan manajemen PT China Chengda Engineering. Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menyebut bahwa adegan tersebut terkesan sebagai bentuk pemalakan yang menimbulkan kegaduhan.
Polda Banten kini telah menetapkan tiga tersangka dari peristiwa itu. Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon berinisial M, Wakil Ketua Bidang Industri IA, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon RZ. Ketiganya diduga meminta proyek pada pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Pabrik CA-EDC merupakan bagian dari proyek strategis nasional dengan nilai investasi mencapai Rp15 triliun. Tindakan ketiga oknum tersebut dinilai mencoreng dunia usaha dan mengganggu iklim investasi di wilayah Banten.
Sebagai respons atas kejadian ini, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menekankan pentingnya pengawasan terhadap pola kemitraan. Ia menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki aturan yang mengatur kemitraan melalui Permen BKPM No. 1 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur tata cara kemitraan antara usaha besar dan UMKM agar lebih tertib dan transparan. Langkah ini diambil untuk melindungi investor sekaligus mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat di daerah.
“Baca Juga: Harga Minyak Mentah Naik Tajam Setelah Pertemuan AS-China”