Kisah jelas – Indonesia sedang menghadapi krisis kesehatan yang mengkhawatirkan, dengan jutaan anak terjebak dalam kecanduan rokok. Meskipun telah ada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari undang-undang tersebut belum juga disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan batas pengesahan yang semakin dekat pada 8 Agustus 2024, masyarakat mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan.
RPP Kesehatan yang dirancang untuk menguatkan regulasi kesehatan dan melindungi anak-anak dari bahaya rokok menjadi sangat penting di tengah situasi darurat ini. Saat ini, harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan memperburuk masalah, membuat rokok lebih mudah diakses oleh anak-anak. Beladenta Amalia dari Project Lead for Tobacco Control CISDI mengungkapkan bahwa industri rokok menggunakan berbagai taktik pemasaran untuk menyasar anak-anak.
“Baca juga: Penyakit Jantung di Usia Muda, Mengenali Gejala & Penyebabnya”
“Rokok yang dijual dengan harga murah dan kemasan yang menarik membuatnya semakin mudah dijangkau oleh anak-anak. Selain itu, iklan dan promosi seperti sponsorship acara olahraga remaja juga berkontribusi pada masalah ini,” jelas Beladenta dalam pernyataannya.
Bagja Nugraha, Project Officer Lentera Anak, menekankan pentingnya hak anak untuk hidup di lingkungan bebas rokok. “Orang dewasa memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang tidak hanya aman tetapi juga mendukung kesehatan anak-anak. Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah krusial untuk memperkuat perlindungan ini,” ujar Bagja. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang melarang industri rokok menjadi sponsor acara yang berpotensi menciptakan lingkungan yang tidak sehat bagi anak-anak.
Berdasarkan data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada sekitar 70 juta perokok aktif di Indonesia, dengan 7,4 persen di antaranya adalah anak-anak berusia 10-18 tahun. Angka ini menunjukkan bahwa masalah kecanduan rokok pada anak-anak sangat serius dan memerlukan perhatian mendalam dari pemerintah.
Manik Marganamahendra, Executive Director IYCTC, menekankan pentingnya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah untuk mengurangi kemudahan akses. “Industri rokok telah berhasil menormalisasikan budaya merokok di kalangan anak-anak. Pemerintah harus bertindak tegas untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk ini,” tambahnya.
Seorang ibu bernama Vivi telah mengambil langkah proaktif dengan menggagas petisi online untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Petisi bertajuk ‘Lindungi Anak, Yuk Dukung Presiden Jokowi Tanda Tangani RPP Kesehatan!’ kini telah mendapat dukungan dari lebih dari 1000 orang. Vivi berharap petisi ini bisa memicu perhatian Presiden Jokowi dan mendorong pengesahan regulasi yang bisa mengurangi jumlah perokok anak dan melindungi mereka dari target industri rokok.
Pada Hari Anak Nasional yang digelar di Kota Jayapura, Papua, dua perwakilan dari Forum Anak menyampaikan lima poin penting yang mencakup perlindungan anak dari bahaya rokok. Poin ketiga dari Suara Anak Indonesia menyoroti tingginya jumlah perokok aktif dan pasif di kalangan anak-anak. Serta dampak buruknya terhadap gaya hidup dan lingkungan sosial.
Para perwakilan tersebut memohon agar regulasi yang ada dioptimalkan. Mengacu pada prinsip hak anak dan kerangka kerja global yang mengatur bagaimana bisnis mempengaruhi dan mematuhi hak anak. Mereka berharap adanya perubahan yang bisa melindungi anak-anak dari pengaruh negatif industri rokok.
Situasi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak, terutama pemerintah. Pengesahan RPP Kesehatan adalah langkah penting untuk melindungi generasi mendatang dari dampak buruk rokok. Dengan dukungan masyarakat, kampanye, dan petisi yang sedang berlangsung, ada harapan bahwa kebijakan yang berpihak pada kesehatan anak-anak akan segera terwujud. Menjaga masa depan mereka dari bahaya kecanduan rokok.